Kebijakan Akses, Hak Cipta & Masa Embargo
Ketentuan resmi pengelolaan kepemilikan intelektual, akses publik, dan integritas karya ilmiah yang terarsip di Repositori Institusi STMIK TIME.
1. Kebijakan Hak Cipta (Copyright)
Kepemilikan karya dan izin distribusi non-komersial
Hak cipta atas seluruh karya ilmiah (skripsi, tugas akhir, makalah seminar, dan publikasi penelitian dosen) tetap sepenuhnya berada pada penulis dan sivitas akademika STMIK TIME.
Dengan mengunggah karya ke Repositori Institusi STMIK TIME, penulis memberikan hak non-eksklusif kepada institusi untuk mengarsipkan, mengonversi format demi kepentingan preservasi digital, dan mendistribusikan karya secara daring untuk kepentingan pendidikan dan riset nirlaba.
2. Ketentuan Masa Embargo Dokumen
Penundaan publikasi terbuka atas alasan komersialisasi / paten
Penulis dapat mengajukan permohonan masa embargo sementara (penundaan akses unduh publik untuk berkas PDF naskah lengkap) dengan alasan yang sah, antara lain:
- Karya sedang dalam proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Paten.
- Naskah sedang terikat perjanjian penundaan publikasi dengan jurnal ilmiah bereputasi eksternal.
- Riset melibatkan data rahasia institusi/industri mitra kerja sama (Non-Disclosure Agreement).
Masa embargo berlaku maksimal 24 bulan sejak tanggal persetujuan. Setelah tanggal berakhir embargo tercapai, sistem secara otomatis akan membuka akses unduh berkas bagi publik.
3. Integritas Tautan Permanen (Permanent URI)
Jaminan keberlangsungan URL rujukan sitasi
Setiap karya ilmiah yang berstatus TERBIT memiliki identifikasi URL unik permanen (/dokumen/[id]) yang dijamin tidak akan berubah atau dihapus sepihak. Hal ini menjamin bahwa seluruh sitasi akademik yang merujuk pada Repositori Institusi STMIK TIME tetap dapat diakses secara persisten.
4. Pencegahan Plagiarisme & Penarikan Karya
Penegakan standar etika penelitian akademik
Jika terbukti terjadi pelanggaran etika akademik berat, fabrikasi data, atau plagiarisme, pihak STMIK TIME berhak mengubah status naskah atau menarik berkas naskah dari akses publik setelah melalui pemeriksaan resmi dewan etik akademik kampus.